"Operasi penertiban ini menyasar kendaraan bermuatan lebih di atas ketentuan dan untuk mengurangi hambatan di jalur akibat kerusakan patah baut roda dan patah as yang berpotensi mengganggu lajur jalan," kata General Manager Cabang Cawang Tangerang Cengkareng, Bagus Cahya AB, dalam keterangannya, Selasa (22/8/2017).
Operasi ini dilakukan selama 3 hari yakni dari 22 sampai 24 Agustus 2017. Operasi ini merupakan penerapan dari UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya yang mengatur tentang kendaraan dengan MST (Muatan Sumbu Terberat) yang boleh melewati jalan tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi yang diberikan berupa penempelan stiker bukti pelanggaran, kemudian penempelan stiker imbauan dan sosialisasi, serta tindakan penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian", ujar Bagus.
Dia menambahkan pihaknya belum bisa mengurangi langsung muatan saat operasi. Salah satu alasannya yakni tidak adanya lahan untuk membongkar muatan.
"Memang kita kesulitan bicara operasi penindakan yang ideal. Kita harus punya lokasi lahan yang cukup. Seperti tol dalam kota kita tidak punya lahan mencukupi," kata Bagus saat ditemui terpisah. (abw/rvk)