"Kaitannya dengan masih ada OTT panitera itu menunjukan bahwa reformasi hukum di Indoensia belum selesai. Bahkan kalau dibilang masih tersentuh sebagian, sebagian besarnya belum tersentuh," ujar Baidowi saar dihubungi detikcom, Senin (21/8/2017).
Baidowi mengatakan hal tersebut menjadi pekerjaa rumah bagi seluruh masyarakat. Khususnya bagi Mahkamah Agung (MA) dan lembaga penegak hukum agar institusi peradilan bebas dari korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Baidowi mengatakan anggota komisi III PPP akan diperintahkan untuk menyoroti persoalan tersebut. Itu akan disampaikan saar rapat dengar pendapat (RDP) dengan MA.
"Nanti kita perintahkan kepada anggota dewan PPP di Komisi III untuk menyoroti persoalan ini. Jadi kalau diraker dengan aparat hukum itu, MA kan tidak setiap waktu persoalan ini juga akan ditanyakan," ucapnya.
Sebelumnya, sekitar pukul 12.00 WIB, dilakukan OTT di PN Jaksel. Seorang panitera pengganti berinisial T diamankan sekitar pukul 13.00 WIB lebih. Selain itu, ada 2 advokat serta seorang office boy (OB) yang diamankan. (lkw/nkn)











































