"Yang bersangkutan menggunakan WiFi secara ilegal agar dapat menggunakan Facebook. Melakukan ujaran kebencian," kata Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw di Mapolda Sumut, Senin (21/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan tersangka dan masih berjalan, tersangka tidak puas dengan pemerintah dan melampiaskan ujaran kebencian dan meng-upload gambar dan kata-kata," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho dikesempatan yang sama.
"Latar belakangnya tak puas dengan pemerintah dan Kapolri, di share ke Facebook dengan akun palsu dan menggunakan WiFi punya orang dengan cara ilegal," tambah Sandi.
Dalam kesempatan itu, Wakapolda Sumut Brigjen Agus Andrianto, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah dan sejumlah pejabat lainnya juga ikut dalam jumpa pers.
Selain itu, Farhan juga dihadirkan saat polisi memberikan keterangan kepada awak media. Pemuda itu tampak mengenakan sebo.
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini