Temuan sementara itu disampaikan Anggota Pansus Hak Angket KPK Mukhamad Misbakhun. Temuan sementara dikaji dari hasil laporan pengaduan, penerimaan aspirasi, kunjungan ke BPK, Mabes Polri, Kejaksaan, dan Kemenkumham.
"KPK bergerak menjadikan dirinya sebagai lembaga superbody yang tidak siap dan tidak bersedia dikritik dan diawasi, serta menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya," ujar Misbakhun saat memaparkan hasil temuan sementara itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah sepatutnya mendapatkan pengawasan yang ketat dan efektif dari lembaga pembentuknya para wakil rakyat di DPR secara terbuka dan terukur," kata Misbakhun.
Soal fungsi supervisi, Pansus menilai KPK berjalan sendiri tanpa koordinasi dengan lembaga negara lain. Pansus juga menuding KPK mengabaikan prinsip HAM dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Pencabutan BAP di persidangan, kesaksian palsu yang direkayasa, hal-hal itu terjadi dan kami dapatkan. Ke depan tentunya hal-hal itu perlu ada langkah-langkah perbaikan," jelas politikus Golkar itu.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan temuan sementara bukan kesimpulan kerja Pansus. Setelah mengumumkan hasil temuan itu, Pansus akan memanggil KPK untuk dimintai klarifikasi.
"Pada sesi berikutnya, kami akan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada KPK dan akan memanggil KPK untuk hadir memberikan klarifikasi atas beberapa temuan," ucap Masinton. (dkp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini