"Saya pikir Panitia Angket akan lebih bagus menghentikan kegiatannya, sampai dengan putusan di MK mendapatkan kekuatan," kata Laode di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (2/8/2017).
Laode juga menilai Pasal 79 ayat 3 tentang UU MD3 yang mengatur soal hak angket DPR tak menjelaskan posisi KPK. Oleh sebab itu, KPK meminta perlunya ada putusan uji materi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila ada undangan dari Pansus Angket, KPK tidak akan memenuhi panggilan Pansus Angket. Sebab, KPK sedang menunggu putusan dari MK.
"Kami sedang menggugat judicial review di MK kami tunggu. Kalau judicial review kami harus hadir ya hadir, kalau tidak ya tidak," ujar Laode.
Dalam kasus ini, pemohon yang terdiri dari Dr Yadyn, Novariza, dan Lakso Anindito mengajukan uji materi Pasal 79 ayat 3 UU MD3 tentang hak angket DPR. Selaku pegawai KPK, mereka merasa khawatir fungsi dan tugas pemberantasan korupsi dikebiri oleh hak angket DPR.
Pasal 79 ayat 3 berbunyi sebagai berikut:
Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan / atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (fai/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini