Pimpinan KPK: Hentikan Pansus Angket, Tunggu Putusan MK soal UU MD3

Pimpinan KPK: Hentikan Pansus Angket, Tunggu Putusan MK soal UU MD3

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 03 Agu 2017 01:36 WIB
Ilustrasi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan Pansus Angket harus dihentikan terlebih dahulu karena Mahkamah Konstitusi (MK) sedang melakukan uji materi Pasal 79 ayat 3 UU MD3 yang mengatur hak angket DPR. Pansus Angket diminta menunggu putusan uji materi tersebut.

"Saya pikir Panitia Angket akan lebih bagus menghentikan kegiatannya, sampai dengan putusan di MK mendapatkan kekuatan," kata Laode di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (2/8/2017).

Laode juga menilai Pasal 79 ayat 3 tentang UU MD3 yang mengatur soal hak angket DPR tak menjelaskan posisi KPK. Oleh sebab itu, KPK meminta perlunya ada putusan uji materi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu yang diminta MK adalah untuk melakukan putusan sela, sebelum menjadi pemohon kami ini belum jelas apakah KPK menjadi subjek dan objek angket," ucap Laode.

Bila ada undangan dari Pansus Angket, KPK tidak akan memenuhi panggilan Pansus Angket. Sebab, KPK sedang menunggu putusan dari MK.

"Kami sedang menggugat judicial review di MK kami tunggu. Kalau judicial review kami harus hadir ya hadir, kalau tidak ya tidak," ujar Laode.

Dalam kasus ini, pemohon yang terdiri dari Dr Yadyn, Novariza, dan Lakso Anindito mengajukan uji materi Pasal 79 ayat 3 UU MD3 tentang hak angket DPR. Selaku pegawai KPK, mereka merasa khawatir fungsi dan tugas pemberantasan korupsi dikebiri oleh hak angket DPR.

Pasal 79 ayat 3 berbunyi sebagai berikut:
Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan / atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (fai/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads