"Kalau satu orang Rp 3 juta, ya bisa dihitung sendiri," ujar Ninik di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).
Empat lapas yang dikunjungi yaitu Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Kelas IIA Bekasi, Lapas Kelas IIA Bogor, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. Ninik mengatakan kasus pungli tersebut tidak bisa sama jumlahnya antara satu lapas dengan lapas lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tidak bisa dipukul rata. Ini per kasus," ucapnya.
Atas temuan tersebut, Ninik melapor kepada Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM untuk ditindaklanjuti. Namun, bila tak ada tindak lanjut, maka pihak Ombudsman akan melaporkan ke Satgas Pungli yang dibentuk Presiden Joko Widodo.
"Saya kira publikasi ini akan membantu, ya. Dan kita kan minta untuk ditindaklanjuti. Kita akan pantau. Kalau tidak ditindaklanjuti, baru kami akan tingkatkan nanti (lapor ke Satgas Pungli)," tegasnya.
Sementara Plt Dirjen PAS Ma'mun menyebut pihak yang sering melakukan pungli adalah para sipir. Dirinya menolak anggapan bila Kalapas ikut bermain dalam penarikan pungli pada napi.
"Itu sebetulnya yang banyak bermain di bawah. Kalapas itu minim lah," ucap Ma'mun di lokasi yang sama.
Ma'mun berargumen saat ini Kalapas tidak akan berani main-main soal pungli. Sebab, Menkum HAM Yasonna Laoly tidak segan-segan memberhentikan anak buahnya yang bermain di lapas.
"Menteri (Yasonna) kan kalau ada kejadian 2 atasan dicopot. Dengan kondisi sekarang tingkat pimpinan pasti mikir-mikir (untuk melakukan pungli)," tutupnya. (bis/jbr)