Pansus KPK Rapat dengan Korban Kasus Novel dan Eks Hakim Syarifuddin

Pansus KPK Rapat dengan Korban Kasus Novel dan Eks Hakim Syarifuddin

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 21 Agu 2017 14:58 WIB
Foto: RDP Pansus angket KPK. (Andhika Prasetia/detikcom).
Jakarta - Pansus hak angket KPK di DPR siang ini kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Rapat hari ini mengundang korban kasus penganiayaan yang disangkakan pada penyidik KPK Novel Baswedan dan eks hakim Syarifuddin Umar.

Rapat dibuka pukul 14.15 WIB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2017). Rapat dipimpin ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar didampingi dua wakilnya, Masinton Pasaribu dan Teuku Taufiqulhadi.

Turut hadir dalam rapat dengar pendapat yakni tersangka kasus pencurian burung walet Irwansyah Siregar, bersama Dedi Nuryadi dan Doni. Mereka ditemani oleh kuasa hukumnya, Yuliswan. Irwansyah Cs dianggap sebagai korban penanganan perkara hukum ketika Novel masih aktif bertugas di institusi Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tamu undangan berikutnya adalah Syarifuddin Umar. Seperti diketahui, dia baru saja menerima pembayaran ganti rugi dari KPK atas gugatan adanya tindakan perbuatan melawan hukum.

"Dari keluarga korban kasus burung walet yang terjadi di Bengkulu. Mungkin bisa dijelaskan hal-hal yang melatarbelakangi. Berikutnya bapak Syarifuddin Umar, mantan hakim yang baru saja di PN Jaksel dan datang meminta kesempatan yang banyak informasinya terkait pengalaman dialaminya," ujar Agun saat membuka rapat.


Hingga kini, rapat masih berlangsung. Turut hadir anggota pansus lainnya seperti Bambang Soesatyo, Edy Kusuma Wijaya, dan Arteria Dahlan. (dkp/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads