"Hari ini kami akan ajukan judicial review UU Pemilu Nomor 7/2017 ke MK," ujar Ketum PSI Grace Natalie di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
"(Yang digugat) Pasal 173 tentang verifikasi parpol dan keterwakilan perempuan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Verifikasi, sesuai putusan MK, semua partai harusnya diverifikasi sebelum menjadi peserta pemilu dan dasar logikanya jelas, ada perpindahan demografis penduduk. Kemudian, dibanding Pemilu lalu ada pertambahan provinsi menjadi 34. Kabupaten juga tambah 19. Ada dinamika baru," tuturnya.
Baca juga: Gugat UU Pemilu, Rhoma Irama Sambangi MK |
Terkait dengan anggota dan kepengurusan partai, hal tersebut dianggap Grace menjadi salah satu pertimbangan verifikasi parpol harus dilakukan. Sebab, bukan tidak mungkin dalam 5 tahun ada pengurus partai yang pindah ke partai lain. Selain itu, internal sebuah partai dinilai harus dilihat oleh KPU apakah ada dualisme kepengurusan atau konflik internal.
"Kemudian kepengurusan partai mungkin ada yang pindah partai. Ini perlu diverifikasi. Atau dinamika internal parpol, kan ada partai yang ada problem di dalam. Makanya menurut kami harus diverifikasi. Jadi peserta pemilu benar-benar siap, ada kantor, pengurus dan internal juga siap," tegas Grace.
Menurut Grace, verifikasi KPU terhadap semua parpol tidak akan membebani anggaran. Hal tersebut didapat Grace setelah melakukan mediasi dengan komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Ini sekaligus menepis anggapan DPR yang menyebut verifikasi hanya dilakukan terhadap partai baru untuk penghematan anggaran.
"Ada orang DPR yang bilang ini (verifikasi hanya partai baru) untuk menghemat biaya, ternyata nggak. Karena KPU kerja berdasarkan paket. Artinya sekaligus, jalan biayanya sama, jadi tidak ada unsur biaya tambahan kalau tambahan verifikasi," tukas Grace.
Dalam UU Pemilu 2017 yang baru disahkan, verifikasi parpol diatur pada Pasal 173 ayat 3. Pasal ini menyebutkan parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu.
Adapun syarat dalam ayat 2 di antaranya berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Parpol, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. Selain itu, ada sejumlah syarat lainnya.
Kemudian soal keterwakilan perempuan, UU Pemilu mengatur keterlibatan perempuan minimal 30 persen. Partai wajib memenuhi kepengurusan tingkat pusat dan bakal calon legislatif dengan jumlah minimal persentase itu. (bis/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini