"Sesuai dengan aturan kalau kami menginginkan paling tidak 30-40 persen untuk fasilitas umum, fasilitas sosial. Bisa untuk perkampungan nelayan, bisa untuk taman kota begitu ya. Bisa untuk macam-macam, juga sarana olahraga," kata Djarot di Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"HPL pada kita, HPL pada kita nanti pemanfaatannya nanti kita akan ketemu seperti apa ya. Tapi yang penting sudah kita kuasai," katanya.
"Belum (bisa dijual) dong, masih kita kelola seperti apa. Kami akan prioritaskan untuk pemberian fasilitas umum dulu dong, jalannya, tamannya, perumahan nelayan, dermaga, kan indah," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Achmad Firdaus mengatakan pengembang dapat segera mengurus sertifikat hak guna bangunan (HGB) kepada Pemprov DKI. Dia menuturkan pengajuan HGB tersebut akan diikat dengan beberapa ketentuan.
"(Pengembang) ya dia mengajukan HGB ke pemerintah. Nanti kita akan ikat dalam bentuk perjanjian," katanya.
Achmad mengatakan HGB merupakan hak dari pengembang di pulau C dan D tersebut. Dirinya mengatakan aturan terkait pengembangan pulau telah dibuat antara Pemprov dengan pengembang.
"HGB kan sudah hak dan kewajiban masing masing. haknya Pemprov DKI apa, kewajibannya apa. Mereka juga hak dan kewajibannya apa tertera di perjanjian kerja sama (PKS). Ya nanti tinggal dimonitor," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan urusan sertifikat tanah di Jakarta sudah hampir rampung. Sertifikat Pulau Reklamasi C dan D juga sudah selesai dan diserahkan ke Pemprov DKI.
"Pulau C dan D sudah selesai dan itu kita berikan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) kepada Pemda DKI, karena semua pulau itu nanti kalau jadi HPL nya milik pemerintah daerah. Jadi kemudian kepada pihak pengembang diberikan HGB (Hak Guna Bangunan)," ujar Sofyan di JL MH Thamrin, Jakarta Pusat. (fdu/imk)











































