"Setelah razia, peningkatan tajam pembayaran PKB dan BBNKB sebanyak 2.122 kendaraan bermotor dengan nilai pajak Rp 1,731 Miliar," ujar Elling Hartono dalam keterangannya, Jumat (18/8/2017).
Sementara itu, pendapatan pajak sejak 19 Juli sampai 16 Agustus 2017 sebanyak Rp 12,892 miliar. Pajak tersebut didapatkan dari 14.291 kendaraan yang melakukan pelanggaran
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, untuk semakin meningkatkan pemasukan dari pajak kendaraan akan dilakukan upaya jemput bola. Hal itu dikenal dengan istilah door to door.
"Kami datang ke rumah-rumah para wajib pajak yang telah menunggak dalam pembayarannya," ujar Elling.
Sebelumnya, razia pajak kendaraan dilakukan pada 11 Agustus 2018 di seluruh Jakarta. Pemprov DKI menargetkan pajak Rp 12,9 triliun dari razia tersebut.
"Masyarakat kita minta dibayarkan pajaknya. Kita ini targetkan pajak kendaraan bermotor Rp 12,9 triliun. Per hari ini baru 60 persen. Mudah-mudahan warga Jakarta bisa taat pajak semua," tutur Sekda DKI Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (11/8).
(aik/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini