"Kita sedang dalami apakah ini terkait salah satu aliran atau gerakan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting kita harap tidak ada kejadian atau tidak ada perusakan, kerusuhan terkait kejadian ini," ujar Setyo.
Sebelumnya Kapolresta Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading menerangkan pengakuan MS terkait motif pembakaran adalah karena membenci NKRI.
"Adapun motif pelaku bahwa kebencian terhadap NKRI dan menganggap umbul-umbul Merah Putih 17-an tersebut sebagai representasi negara yang dijadikan sasaran pelampiasan," ujar Dicky kepada detikcom.
Pembakaran terjadi pada Rabu (16/8) lalu di sebuah rumah kosong yang berada di samping Ponpes Ibnu Mas'ud di Jl Jami RT 02 RW 04 Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Bogor mengamankan MS.
"Tersangka dijerat Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau 187 KUHP," sambungnya.
Polisi telah memeriksa 29 saksi, 23 di antaranya pengurus, pengajar, petugas satpam, dan staf di ponpes. Warga sempat mendatangi pondok pesantren tepat di Hari Kemerdekaan RI, Kamis, 17 Agustus, kemarin. Polresta Bogor menurunkan 1 SSK personel untuk mencegah potensi konflik warga. (aud/rvk)











































