"Setelah kita periksa 29 orang terkait pembakaran tersebut, kemudian kita tetapkan satu orang tersangka. Tersangka berinisial M. Yang bersangkutan adalah staf pengajar di Pesantren Ibnu Masud," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading, Jum'at (18/8/2017).
Dicky mengatakan, ada tiga pasal yang disangkakan kepada M. Salah satunya, M diduga melanggar Undang-undang nomor 24 tentang Bahasa, Bendera dan Lambang Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini tersangka M masih diperiksa intensif di Mapolres Bogor. Tim penyidik masih terus mendalami keterangan M terkait kasus pembakaran umbul-umbul tersebut.
"Yang bersangkutan masih kita periksa. Saksi-saksi yang kemarin kita mintai keterangan sudah dikembalikan," katanya.
Sebelumnya, umbul-umbul merah putih tersebut terlihat terbakar oleh warga yang tengah berbincang di pangkalan ojek yang berjarak hanya sekitar 200 meter dari gerbang pesantren pada Rabu (16/8) malam sekitar pukul 20.40 WIB.
Warga yang melihat hal tersebut langsung berteriak memanggil warga lainnya. Malam itu, beberapa warga sempat terlibat adu mulut dengan pengurus pesantren karena orang yang diduga membakar umbul-umbul merah putih adalah orang yang berasal dari dalam pesantren.
Pembakaran itu memantik emosi warga hingga terjadi ketegangan. Ratusan warga kemudian mendatangi pesantren itu. (idh/idh)











































