"Kami ada informasi bahwa Oman ini mendapat remisi. Kemudian, kami bon pada tanggal 13 Agustus untuk diperiksa atas keterlibatannya dengan bom Thamrin," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Rikwanto mengatakan Oman seharusnya bebas dari LP Nusakambangan pada 17 Agustus 2017. Sebelum bebas dari penjara, Oman dijemput oleh tim Densus 88 Anti-Teror Polri untuk dibon. Oman lalu dititipkan ke Rutan Mako Brimob.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan sudah seminggu lalu. Sekarang dititip di Rutan Mako Brimob," ujar Rikwanto.
Menurut Rikwanto, Oman diduga terlibat dalam kasus bom Thamrin yang menewaskan beberapa orang pada 14 Januari 2017 lalu. Dia diduga otak dari serangan aksi teror tersebut.
Untuk diketahui, Oman merupakan terdakwa dalam kasus pelatihan bersenjata di Aceh. Dia divonis hukuman 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin 20 Desember 2010 lalu.
Oman dinyatakan terbukti membantu pelatihan militer yang digelar di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, NAD pada 2009 silam. Ia kemudian menjalani hukuman di LP Nusakambangan. (mei/aan)











































