"Itu kan komunikasi pribadi antara telepon dengan telepon. Kami mau pakai saksi ahli, apakah personal comunication itu masuk dalam ranah dalam pencemaran nama baik atau tidak. Kalau tidak bisa ya gak bisa (diproses)," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan (Tata) dibilang, kalau enggak salah ya ' perempuan bodo' dibilang pelacur. Tapi di antara pribadi, bukan di media sosial," imbuhnya.
Menurut Rudy, unsur pidana pencemaran nama baik bisa terpenuhi apabila ungkapan Adriatma itu disampaikan ke publik atau menjadi sudah konsumsi publik. Untuk memastikan hal itu, makanya polisi akan meminta keterangan saksi ahli.
"Makanya saya akan nanya ke ahlinya dulu. Appakah ini masuk ke ranah itu (unsur pencemaran nama baik) atau enggak," lanjutnya.
Mantan Kapolres Jakarta Barat itu menambahkan, pihaknya telah menerima bukti percakapan itu dari Tata. "Ada (bukti percakapan). Tapi kan harus dibuktikan apakah ranah pidana atau enggak," tambahnya.
Sementara, Rudy tidak menyebutkan apakah bukti percakapan iu berupa teks atau audio. "Ada nanti ya," ujar Rudy.
(mei/ams)