"Wajib (dihadirkan), " kata jaksa KPK Muhammad Takdir kepada wartawan, Rabu (16/8/2017).
Menurut Takdir, keterangan Eko diperlukan untuk menjelaskan proses terbitnya Opini WTP di kementeriannya. Eko dianggap mengetahui kinerja kementerian hingga akhirnya mendapatkan prestasi WTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Eko juga sudah diperiksa KPK terkait pemberian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) laporan keuangan tahun anggaran 2016. Eko juga mengaku mengenal dengan auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri namun membantah terlibat menyuap.
"Kalau Pak Rochmadi bertemu khusus nggak pernah. Kalau di (acara) pencerahan beberapa kali pernah bertemu. Kita yang Pak Rochmadi datang itu 2 kali," ujar Eko usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/7).
Ia mengaku tidak tahu-menahu soal duit suap yang disebut merupakan saweran Dirjen di kementeriannya. Eko menjamin jika tahu, pasti tidak akan diloloskan.
"Mereka nggak berani tanya soal itu karena mereka tahu kalau ada kayak gitu-gitu pasti saya tolak," katanya.
Sugito dan Jarot didakwa menyuap auditor uatama BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli senilai Rp 240 juta untuk pemberian Opini WTP laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. Uang Rp 240 juta itu didapat dari saweran 9 Unit Kerja Eselon I. (ams/fdn)











































