"Kemarin yang sudah dibacakan Safrizal dan Iin, dituntut 4 tahun," ujar Kasipidum Kota Bekasi, Andi Adikawira Putera kepada detikcom, Rabu (16/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat. Selain Iin dan Syafrizal, ada terdakwa lain juga yang dijerat dengan UU TPPU. Mereka adalah pasutri Sutarman-Mirza, pasutri Hidayat Taufiqurrahman-Rita dan Agus Prianto. 5 orang ini akan menjalani sidang tuntutan pekan depan.
Andi mengatakan ketujuh produsen vaksin palsu itu dijerat TPPU, lantaran dalam perbuatannya ketujuh pelaku mendapat untung dari penjualan vaksin.
"Hasil kejahatan diperoleh dari penjualan vaksin palsu sehingga dia membeli harta bendanya," pungkasnya.
Andi menegaskan, pihaknya berupaya untuk meyakinkan hakim supaya bisa menjerat harta para produsen vaksin palsu tersebut.
"Yang pasti nanti harta benda mereka juga kita rampas," bebernya. (edo/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini