Dijerat TPPU, Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Dituntut 4 Tahun Bui

Dijerat TPPU, Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Dituntut 4 Tahun Bui

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 16 Agu 2017 19:52 WIB
Ilustrasi/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kasus vaksin palsu kembali memasuki babak baru. Kali ini, jaksa menuntut pembuat vaksin palsu Iin dan Safrizal dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain menuntut TPPU, Iin Sulastri dan Syafrizal juga dituntut 4 tahun bui di kasus TPPU.

"Kemarin yang sudah dibacakan Safrizal dan Iin, dituntut 4 tahun," ujar Kasipidum Kota Bekasi, Andi Adikawira Putera kepada detikcom, Rabu (16/8/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iin dan Syafrizal adalah pasutri produsen vaksin palsu yang sedang menjalani hukuman penjara. Iin divonis 8 tahun dan Stafrizal divonis 10 tahun. Mereka terbukti memproduksi vaksin palsu.

Mereka disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat. Selain Iin dan Syafrizal, ada terdakwa lain juga yang dijerat dengan UU TPPU. Mereka adalah pasutri Sutarman-Mirza, pasutri Hidayat Taufiqurrahman-Rita dan Agus Prianto. 5 orang ini akan menjalani sidang tuntutan pekan depan.

Andi mengatakan ketujuh produsen vaksin palsu itu dijerat TPPU, lantaran dalam perbuatannya ketujuh pelaku mendapat untung dari penjualan vaksin.

"Hasil kejahatan diperoleh dari penjualan vaksin palsu sehingga dia membeli harta bendanya," pungkasnya.

Andi menegaskan, pihaknya berupaya untuk meyakinkan hakim supaya bisa menjerat harta para produsen vaksin palsu tersebut.

"Yang pasti nanti harta benda mereka juga kita rampas," bebernya. (edo/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads