Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Jumat-Selasa (17-21/3/2017):
1. Mirza dihukum 8 tahun penjara.
2. Sutarman dihukum 8 tahun penjara. Mirza dan Sutarman adalah pasangan suami-istri sebagai pemilik apotek yang menjual vaksin palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4. Suparji dihukum 8 tahun penjara. Suparji adalah pemilik Apotek Rakyat, Jakarta Timur, yang menjual vaksin palsu ke bidan-bidan di Jakarta.
![]() |
5. Stafrizal dihukum 10 tahun penjara. Syafrizal berperan sebagai produsen vaksin palsu.
6. Iin Sulastri dihukum 8 tahun penjara. Iin, yang juga istri Syafrizal, membantu suaminya memproduksi vaksin palsu.
7. Farid dihukum 8 tahun penjara. Farid adalah pemilik apotek yang menjual vaksin palsu.
8. Seno dihukum 8 tahun penjara. Seno berperan sebagai pembuat label.
9. Irnawati dihukum 7 tahun penjara. Irnawati berperan sebagai marketing.
10. Rita Agustina dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
11. Hidayat Taufikrahman dijatuhi vonis 9 tahun penjara. Rita dan Hidayat merupakan pembuat vaksin palsu.
12. Agus Priyanto dihukum 9 tahun penjara. Agus ikut memproduksi vaksin palsu.
13. Suparji dihukum 8 tahun penjara. Suparji adalah pemilik apotek yang menjual vaksin palsu.
14. Nuraini dihukum 10 tahun penjara.
15. Kartawinata dihukum 8 tahun penjara. Peran Kartawinata adalah pemilik apotek yang menjual vaksin palsu.
16. M Sahrul Munir dihukum 8 tahun penjara.
17. Manogu Elly Navita dihukum 7 tahun penjara.
18. Sugiyati dihukum 6 tahun penjara. Sugiyati merupakan pengepul botol vaksin bekas yang digunakan untuk membungkus vaksin palsu. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini