Ini Daftar Vonis 18 Terdakwa Vaksin Palsu, Tertinggi Dibui 10 Tahun

Ini Daftar Vonis 18 Terdakwa Vaksin Palsu, Tertinggi Dibui 10 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 22 Mar 2017 10:10 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menyelesaikan sidang terhadap seluruh terdakwa jaringan pengedar vaksin palsu. Hukuman mereka beragam dan paling tinggi adalah 10 tahun penjara.

Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Jumat-Selasa (17-21/3/2017):

1. Mirza dihukum 8 tahun penjara.
2. Sutarman dihukum 8 tahun penjara. Mirza dan Sutarman adalah pasangan suami-istri sebagai pemilik apotek yang menjual vaksin palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. Nina Farida dihukum 6 tahun penjara. Nina adalah bidan yang memberikan vaksin palsu ke bayi.
4. Suparji dihukum 8 tahun penjara. Suparji adalah pemilik Apotek Rakyat, Jakarta Timur, yang menjual vaksin palsu ke bidan-bidan di Jakarta.
Ini Daftar Vonis 18 Terdakwa Vaksin Palsu, Tertinggi Dibui 10 Tahun

5. Stafrizal dihukum 10 tahun penjara. Syafrizal berperan sebagai produsen vaksin palsu.
6. Iin Sulastri dihukum 8 tahun penjara. Iin, yang juga istri Syafrizal, membantu suaminya memproduksi vaksin palsu.

7. Farid dihukum 8 tahun penjara. Farid adalah pemilik apotek yang menjual vaksin palsu.
8. Seno dihukum 8 tahun penjara. Seno berperan sebagai pembuat label.
9. Irnawati dihukum 7 tahun penjara. Irnawati berperan sebagai marketing.

10. Rita Agustina dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
11. Hidayat Taufikrahman dijatuhi vonis 9 tahun penjara. Rita dan Hidayat merupakan pembuat vaksin palsu.

12. Agus Priyanto dihukum 9 tahun penjara. Agus ikut memproduksi vaksin palsu.
13. Suparji dihukum 8 tahun penjara. Suparji adalah pemilik apotek yang menjual vaksin palsu.
14. Nuraini dihukum 10 tahun penjara.
15. Kartawinata dihukum 8 tahun penjara. Peran Kartawinata adalah pemilik apotek yang menjual vaksin palsu.

16. M Sahrul Munir dihukum 8 tahun penjara.
17. Manogu Elly Navita dihukum 7 tahun penjara.
18. Sugiyati dihukum 6 tahun penjara. Sugiyati merupakan pengepul botol vaksin bekas yang digunakan untuk membungkus vaksin palsu. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads