"Ya, benar" ucap Direktur Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak saat dikonfirmasi detikcom mengenai penggeledahan di rumah Andika, Rabu (16/8/2017).
Penggeledahan dilakukan pada Selasa malam (15/8). Informasi yang didapat detikcom, penggeledahan berlangsung sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menggeledah butik milik Anniesa di Kemang, Jakarta Selatan, kemarin sore. Dari penggeledahan itu, polisi menyita 2 mata kunci dan 1 tas berisi dokumen-dokumen.
Polisi menetapkan Andhika dan Anniesa sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah pada Kamis (10/8). Keduanya dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan serta Penggelapan, serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (idh/idh)