"Empat kali undangan kami tidak diindahkan, kami berusaha melakukan mediasi. Kami memutuskan akhirnya izin dicabut," kata Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017).
Meski demikian, Menag mengingatkan kewajiban mengembalikan kompensasi tetap harus dilakukan oleh First Travel. Dia juga meminta agar jemaah diberangkatkan bila uang tidak kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kemenag telah menyerahkan proses First Travel ini kepada pihak kepolisian. Kemenag juga terus memantau perkembangan terkini dari kasus First Travel.
Lukman menyebut pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu apakah pembuatan posko tersebut merupakan kewenangannya atau bukan.
"Kita harus cermati dan dalami dulu apakah kewenangan Kemenag untuk membuat crisis center ini. Ini kan bukan soal membuat atau tidak, tapi apakah Kementerian Agama punya kewenangan untuk melakukan hal dalam upaya menyelesaikan masalah ini," ujar Lukman di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8).
Kementerian Agama (Kemenag) memberikan sanksi administratif kepada PT First Travel. Hal ini terungkap lewat surat yang ditujukan kepada Direktur First Travel, Andika Surachman.
Surat bertanggal 3 Agustus itu menyatakan Kemenag mencabut izin penyelenggaraan umrah oleh PT First Travel. Surat tersebut menjadi pengantar atas Keputusan Menteri Agama. (fdu/rna)











































