"Main hakim tidak dibenarkan juga, pelaku yang tertangkap manusia juga. Kita siap melakukan tindakan berdasarkan hukum berlaku, tidak bisa hukum rimba," ujar Kabag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Ruswing kepada detikcom, Selasa (15/8/2017)
Erna mengatakan aksi main hakim sendiri malah merugikan warga sendiri. Oleh karena itu, dia meminta maling yang berhasil ditangkap langsung diserahkan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erna berharap warga lebih waspada terhadap aksi pencurian. Selain itu masyarakat juga diminta menggalakkan siskamling dan ronda.
"Dengan ada itu masyarakat bisa lebih waspada. Kan mau nggak mau ronda yang tadi vakum, jadi kembali aktif. masyarakat juga berlomba-lomba jaga keamanan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Danau Duta Harapan, Bekasi Utara, menggelar sayembara 'tangkap maling berhadiah Rp 500 ribu'. Hal itu dilakukan warga karena gerah atas maraknya aksi kejahatan pecah kaca yang terjadi di kawasan Danau Duta Harapan. (edo/ams)