"Bahkan berdasarkan undang-undangnya, saksi terlindung ini tidak boleh menginformasikan keberadaan rumah aman. Jika mereka ini menginformasikan, bisa terancam pidana bagi yang membocorkan keberadaan dari rumah," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sifatnya keamanan maksimal juga diberikan. Akses kepada terlindung rumah aman tentunya mobilitasnya kita jaga dan komunikasi dengan dunia luar pun juga dibatasi," ujar Abdul.
Baca juga: KPK: Lokasi Safe House Tak Selalu Permanen |
Abdul meminta para penegak hukum lebih kooperatif merekomendasikan kondisi saksi-saksinya ke LPSK. Terlebih saksi-saksi yang kondisinya memang terancam dan rentan agar LPSK bisa langsung memberikan perlindungan.
"Kita juga ingin terhadap para penegak hukum yang menangani korupsi agar melaporkan kondisi saksi-saksi yang terancam dan rentan untuk merekomendasikan mereka ini ke LPSK," kata Abdul. (ibh/ams)