"Insyaallah siap," ucap Acho kepada detikcom, Selasa (15/8/2017).
Acho bertemu dengan pengelola Apartemen Green Pramuka untuk membahas kelanjutan penyelesaian kasus pada Senin (14/8) malam tadi. Mediasi untuk mencapai kesepakatan damai tersebut digelar di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pihak menyiapkan poin-poin persyaratan dalam kesepakatan damai tersebut. Tetapi rupanya, mediasi itu berakhir deadlock. Penandatanganan kesepakatan damai akhirnya tidak terjadi karena ada hal-hal yang tidak tercapai kata sepakat dalam poin-poin tersebut.
"(Hasilnya) deadlock," imbuhnya.
Acho tetap berharap agar kasus tersebut selesai secara kekeluargaan. Akan tetapi, ia mengaku siap apabila dengan tidak adanya kesepakatan itu, perkaranya harus berlanjut ke tingkat pengadilan.
"Kalau saya sih pasti harapannya cepat selesai, kalau bisa nggak sidang ya lebih baik," sambungnya.
Saat ini, Acho masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait tindak lanjut berkas perkara yang sudah ada di kejaksaan. "Kita lihat nanti bagaimana sikap kejaksaan," tandas Acho.
Acho dilaporkan pihak pengelola apartemen karena dianggap mencemarkan nama baik. Berkas kasus Acho telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakpus beberapa hari lalu. (mei/jbr)