Tidak Bisa Cegah Kerusuhan, Kapolresta Jayapura Dicopot
Kamis, 12 Mei 2005 16:40 WIB
Jakarta - Dianggap kurang tanggap dalam mengemban tugasnya, Mabes Polri mencopot satu lagi anggotanya terkait dengan kerusuhan di Jayapura. Setelah mencopot Kasat Samapta Polres Jayapura AKP Novli Pitoy, kini Mabes Polri juga mencopot Kapolresta Jayapura AKBP Moch Son Ani. "Pencopotan ini berdasarkan surat keputusan dengan nomor polisi 285/V/2005 dan telegram rahasia dengan nomor polisi 340/V/2005," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko, di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2005).Dijelaskan Soenarko, AKBP Son Ani dicopot, karena kurang bisa menangani permasalahan. Hal ini yang menyebabkan kerusuhan, sehingga timbul keresahan di masyarakat. Konsekuensinya, kemungkinan AKBP Son Ani diberi sanksi administrasi, kode etik, bahkan profesi.Mabes Polri telah mempersiapkan mantan Kapolres Mimika AKBP Paulus Waterpau untuk menduduki jabatan Kapolresta Jayapura. Untuk mengisi posisi di Kapolres Mimika, sudah ditunjuk Kasat III Direskrim Polda Papua, AKBP Dedi Junaedi. AKBP Son Ani sendiri akan dipindahkan ke Perwira Menengah (Pamen) Polda Papua.Sebagai informasi, kerusuhan pada Selasa pagi (10/5/2005) berawal ketika berlangsung pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Abepura Jayapura dengan terdakwa Philip Karma dan Yusack Pakage. Kedua orang ini dituntut lima tahun penjara karena mengkoordinir penaikan bendara Bintang Kejora pada 1 Desember 2004. Namun, seusai sidang, mobil tahanan yang membawa kedua terdakwa dihadang oleh ratusan orang yang berada di dalam halaman gedung pengadilan negeri maupun berada luar halaman. Tiba-tiba terjadi aksi saling lempar antara massa dengan aparat keamanan.Akibat kerusuhan itu, puluhan orang, baik dari massa maupun aparat keamanan, mengalami luka-luka, tiga mobil rusak, serta sejumlah kaca di Gedung PN Abepura pecah akibat lemparan benda keras.
(atq/)











































