Pelaku Kiki Ardiansya (21) asal Bireuen, Aceh, ini ditangkap di Desa Meunasa Pulo, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Dia ditangkap saat hendak menyerahkan barang kepada polisi yang menyamar.
"Timsus narkoba telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Sabtu, 12 Agustus, sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan kepada detikcom, Senin (14/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan ingin melakukan transaksi sebanyak 5 kilogram. Namun pemilik barang yang masih diburu meminta uang muka sebesar Rp 150 juta. Transaksi gagal karena tidak mencapai kesepakatan.
Setelah lobi-lobi selama beberapa hari, pemilik barang setuju melakukan transaksi. Pemilik sabu tersebut kemudian memerintahkan orang kepercayaannya mengantar sabu. Lokasi transaksi juga sempat beberapa kali berubah.
Polisi setia menunggu. Akhirnya, pada Sabtu, 12 Agustus, polisi mendapat informasi dari pemilik sabu akan melakukan transaksi di Aceh Utara.
"Sekitar pukul 15.00 WIB pada 12 Agustus, dilakukan transaksi di daerah Meunasah Pulo, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Maka pada saat itu pula dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Kiki Andriansya," jelas Goenawan.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 10 kilogram, satu unit sepeda motor, dan barang bukti lainnya. Tersangka Kiki kini diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
"Saat ini polisi masih memburu orang kepercayaan pemilik sabu yang menyerahkan sabu itu ke Kiki," jelas Goenawan. (rvk/rvk)