"Kami menanyakan perkembangan laporan yang dibuat oleh Julianto terhadap terlapor Sugiarti atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial. Karena ini sudah masuk tahap penyidikan, kita juga minta SP2HP," kata kuasa hukum Julianto, Rendy Anggara, di Mapolres Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).
Rendy menambahkan surat itu rencananya akan ditunjukkan ke kantor tempat Julianto bekerja sebelumnya. Namun SP2HP itu baru bisa diambil pada Rabu (16/8) mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rendy menjelaskan, dalam surat tersebut, nanti akan jelas tertera posisi Julianto dalam kasus ini sebagai korban dan bukan pelaku. Menurut Rendy, kantor tempat Julianto bekerja itu hingga kini menganggap Julianto berstatus sebagai pelaku.
"Itu surat agar bisa jelas siapa korban, siapa pelaku dan siapa saksi. Karena sampai saat ini pihak kantor Julianto dulu bekerja masih menganggap Julianto sebagai sebagai pelaku," jelas Rendy.
Rendy menuturkan, dalam kasus tersebut, Julianto berstatus sebagai korban. Tidak ada alasan kantor Julianto menonaktifkan kliennya tersebut.
"Saya rasa di mana pun kalau statusnya korban dia nggak punya efek hukum. Beda kalau dia statusnya tersangka, dia punya efek hukum, disangka melakukan tindak pidana kejahatan, makanya harus menunggu putusan pengadilan. Tapi kalau dia menjadi korban, tidak ada alasan untuk dia dinonaktifkan. Karena dia korban," beber Rendy.
Seperti diketahui, Julianto Sudrajat menjadi korban kasus pencemaran nama baik di media sosial yang dilakukan oleh tersangka Sugiarti alias Arti. Karena kasus tersebut, Julianto kini dinonaktifkan dari pekerjaannya di salah satu bank swasta di daerah Matraman, Jakarta Timur. (ibh/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini