"Sampai dia dijatuhkan hukuman (inkrah), maka akan diberhentikan tetap," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).
Meski begitu, saat ini Rudy juga belum diberhentikan sementara. Alasannya, Kejagung belum menerima surat penahanan dari KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, setelah menerima surat penahanan dari KPK, Kejaksaan akan melakukan pemberhentian sementara. Saat ini dia menghormati proses hukum yang ada di KPK.
"Nanti akan diberhentikan sementara, seperti yang Bengkulu (Parlin Purba) kemarin. Tapi kalau proses hukumnya diserahkan ke KPK," ujar Widyo.
Sebelumnya, KPK menetapkan 5 tersangka kasus dugaan penyelewengan dana desa, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.
Kasus ini berawal saat Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi dilaporkan LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di Desa Dassok, yang menggunakan dana desa senilai Rp 100 juta.
Namun Agus Mulyadi, Bupati Achmad Syafii, dan Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto malah memberikan suap kepada Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Uang suap sebesar Rp 250 juta diberikan dengan maksud laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Agus diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Sutjipto dan Noer diduga sebagai perantara suap. Adapun Rudy sebagai penerima suap. Sedangkan peran Achmad dalam kasus tersebut menganjurkan untuk memberikan suap. (yld/rna)