Kejagung Minta OTT Kajari Pamekasan Tidak Dikaitkan dengan Tim TP4

Kejagung Minta OTT Kajari Pamekasan Tidak Dikaitkan dengan Tim TP4

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 09 Agu 2017 18:04 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Adi Toegarisman memberikan keterangan pers. (Yulida/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung meminta operasi tangkap tangan Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya tidak dikaitkan dengan kinerja Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Sebab, TP4 baru akan mengawal proyek ketika diminta oleh pemilik proyek.

"TP4 hanya bekerja ketika diminta oleh lembaga untuk melakukan pengawalan dan pengamanan proyek. Kejadian di Pamekasan jangan digeneralisasi karena ini ulah oknum, apalagi dihubungkan dengan TP4. TP4 telah banyak mengawal dan mengamankan sehingga berjalan lancar dan tidak melanggar aturan hukum," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Adi Toegarisman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).

Ia mengatakan kasus seperti di Pamekasan mungkin tidak akan terjadi jika proyek tersebut dikawal TP4. "Kalau mendapat pengawalan dan pengamanan dari TP4, mungkin saja tidak terjadi seperti di Pamekasan," kata Adi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Adi, jika diminta mengawal proyek, tim TP4 akan mengawal dari awal hingga proyek itu selesai. Selain itu, dia menyebut TP4 dapat mendatangkan ahli untuk menilai apakah proyek tersebut sesuai dengan rencana dan sesuai kualitas barangnya.

"Makanya kualitas barang ini saya bisa datangkan ahli untuk menilai apakah proyek ini bisa sesuai dengan proyeknya," kata Adi.

Ia mencontohkan, pada 2016 tim TP4 mengawal proyek PLN yang membuat penghematan anggaran Rp 1,5 triliun per tahun terkait pengadaan penyewaan pembangkit listrik terapung di lima wilayah di Indonesia.

Terkait kejadian di Pamekasan, kejaksaan melakukan evaluasi dengan menyiapkan sosialisasi tentang penyerapan dana desa kepada kepala desa di seluruh Indonesia sebagai upaya pencegahan. Dalam kegiatan itu, ia akan memberikan sosialisasi terkait penyerapan dana desa dan aturan yang perlu diketahui 75 ribu desa di Indonesia.

Ia menyebut TP4 merupakan respons terkait terhambatnya pembangunan di Indonesia karena adanya persepsi kriminalisasi kebijakan. Sebab, para birokrat selaku pengguna anggaran dan pelaku bisnis sebagai penyedia barang khawatir menabrak aturan hukum.

Adanya TP4 memberikan pertimbangan hukum sehingga memberikan kepastian hukum pada proyek tersebut. Menurutnya, dengan begitu, penyerapan anggaran akan tetap berjalan.

"TP4 merupakan pendekatan baru pemberantasan korupsi yang menekankan pada aspek pencegahan," kata Adi. (yld/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads