"Perlu juga kami sampaikan bahwa sampai dengan hari ini, terutama di proses persidangan e-KTP Irman dan Sugiharto yang sudah dilakukan, Johannes Marliem bukanlah saksi dalam proses tersebut. Jadi belum pernah dihadirkan sama sekali di persidangan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Johannes juga tidak ada dalam daftar saksi dakwaan. Baik dalam berkas perkara Irman dan Sugiharto maupun Andi Agustinus alias Andi Narogong yang dibacakan hari ini.
"Mulai hari ini, kita juga sudah mengajukan Andi Agustinus atau Andi Narogong di persidangan kasus e-KTP ini dan ada sekitar hampir 150 orang saksi di sana. Dari 100-an saksi itu juga tidak ada nama Johannes Marliem yang saya amati di sana," ucap Febri.
Johannes Marliem, yang ramai disebut sebagai saksi kunci, ditemukan tewas pada Kamis (10/8) lalu di Beverly Grove, Los Angeles. Pria yang juga pengusaha tersebut tewas dengan luka tembak. Belum jelas apakah Johannes tewas karena ditembak atau bunuh diri.
Selain belum ada kejelasan soal penyebab kematian, status kewarganegaraan Johannes masih menjadi tanda tanya. Namun beberapa pihak menyebut Johannes, yang telah meninggalkan Indonesia sejak 2016, sudah berpindah kewarganegaraan AS. (nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini