Selain Teguh, KPK memanggil mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Elvius Dailami, yang kini menjabat Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah pada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri; karyawan PT Sucofindo, Yan Yan Rudiyantini; serta dosen tetap ITB Lektor Munawar Ahmad.
"Keempat saksi dipanggil untuk diminta keterangan atas tersangka Setya Novanto (SN)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (14/8/2017).
Pada pukul 09.44 WIB, Elvius Dailami diketahui sedang duduk di ruang tunggu KPK menunggu giliran diperiksa. Ia menggunakan batik cokelat tua dan tampak seorang diri.
Dalam sidang e-KTP pada Kamis (16/3), Elvius menyebut perubahan (adendum) kontrak proyek e-KTP oleh Sugiharto dilakukan atas permintaan konsorsium. Namun ia tidak ingat alasannya apa. Adendum tersebut dilakukan hingga 9 kali.
Sementara itu, dalam persidangan Kamis (23/3), Teguh Juwarno mengaku tidak mengenal Andi, bahkan membantah menerima duit darinya. Dalam surat tuntutan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Teguh disebut jaksa menerima USD 167 ribu. Namun namanya hilang dalam vonis hakim. (nif/fdn)











































