"Dakwaan terhadap Andi Agustinus besok tentu akan lebih fokus pada uraian perbuatan terdakwa bersama pihak lain," sebut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Minggu (13/8/2017).
Febri tidak menjelaskan siapa pihak lain yang dimaksud. Namun dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut berperan aktif dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Setya Novanto Disebut Kunci Anggaran e-KTP |
Andi merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK terkait kasus e-KTP. Dua tersangka pertama, yaitu Irman dan Sugiharto, telah menjalani sidang dan telah divonis.
Setelah Andi, KPK telah menetapkan 2 tersangka lainnya yaitu Setya Novanto dan Markus Nari. (dhn/tor)











































