Catat! Bahu Jalan Tak Boleh Jadi Tempat Parkir Meski Tak Ada Rambu

Catat! Bahu Jalan Tak Boleh Jadi Tempat Parkir Meski Tak Ada Rambu

Elza Astari Retaduari - detikNews
Minggu, 13 Agu 2017 12:05 WIB
Kadishub DKI Andri Yansyah. (Foto: Ari Saputra/detikcom).
Jakarta - Pria yang mencaci maki petugas Dishub mempermasalahkan mobilnya diderek saat diparkir di bahu jalan. Kepada Dishub DKI Andri Yansyah menegaskan bahu jalan tidak diperkenankan untuk dijadikan tempat parkir.

"Sebenarnya yang namanya bahu jalan atau badan jalan tanpa dikasih rambu tidak boleh parkir. Kalau harus dikasih rambu, Sudirman-Thamrin bisa jadi pohon rambu. Atau (karena tak ada rambu), Sudirman-Thamrin boleh untuk parkir," ujar Andri dalam perbicangan dengan detikcom, Minggu (13/8/2017).

Ketentuan tersebut menurut Andri ada pada aturan resmi. Namun selama ini disebutnya banyak masyarakat yang salah kaprah mengenai keberadaan rambu parkir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya kita salah kaprah. Rambu P coret itu seharusnya ada di tempat parkir. Di salah satu kawasan yang memang diperbolehkan sebagai tempat parkir, tapi ada ruas-ruas tertentu yang tidak boleh untuk parkir," jelasnya.


"(Rambu) P Coret adanya di tempat yang dilarang parkir, tapi kebalik kita ini. Untuk badan jalan, bahu jalan tidak boleh parkir. Jadi nggak perlu lagi dikasih (rambu) P coret, kecuali ada ruas yang boleh diparkir sesuai ketentuan Pergub lalu dipasangi rambu," imbuh Andri.

Banyak orang yang menganggap apabila ruas kawasan tidak dipasang rambu dilarang parkir, maka mereka diperkenankan untuk memarkir kendaraannya. Padahal maknanya disebut Andri tidak seperti itu.

"Fungsi jalan memang untuk apa? Ya untuk jalan, tidak untuk parkir," tegasnya.

Video pria yang memaki petugas Dishub dengan kata-kata kasar terjadi di kawasan Pisangan Barat, Matraman, Jakarta Timur. Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Juni lalu.


Awalnya Dishub hendak melaporkan pria tersebut ke polisi. Namun karena yang bersangkutan sudah menyatakan penyesalannya dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, Dishub pun batal mempolisikannya.

"Kita rencana lapor ke polisi tapi sudah minta maaf, sudah mencabut kata-katanya. Sudah membuat surat pernyataan dan menyesali perbuatannya, lalu bayar denda Rp 500 ribu, ya sudah (kendaraannya) dikeluarkan," terang Andri.

Dalam video yang diposting oleh Instagram @sudinhub_jakbar, Sabtu (12/8/2017), memperlihatkan pria tersebut memaki petugas Dishub. Video itu diposting menjadi 3 bagian. Adu mulutnya juga seru.

"Ikut gimana lo? buka..buka.. yang lain diem, gue enggak bisa diem b***. Cari duit Lebaran lo di sini b***, a*****, apa lu? lu apalin muka gw di sini. Enggak ada rambu di sini, lu catet pemerintahan a*****, dari ujung ke ujung, lu catet," kata pria yang ada dalam video.

"Yang namanya bahu jalan enggak boleh (parkir), Pak!" kata petugas Dishub.


"Memang bahu jalan punya lu? Rekam muka gw a*****," kata si pria.

"Iya, Pak, ini saya rekam," sahut si petugas santai.

"30 tahun gue di sini!" sentak si pria.

"Ikut saya aja, Pak," ajak si petugas.

"Ikut gimana? Buka! Buka! Ya sudah ya sudah lu pukul gua. Buka! Buka! Baru lu ngomong sama gue, ini rumah gua a*****, b***, 30 tahun gw di sini, mau ngapain lu?" tantang dia. (elz/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads