"Saya kira nggak ada masalah. Sudah selesai semua kok yang dikembalikan oleh Sekneg untuk Pansus merapihkan sudah beberapa hari lalu, semua menteri sudah paraf, tim dari DPR sudah paraf dan sudah kita serahkan. Mudah-mudahan minggu depan sudah diteken presiden," kata Tjahjo dalam diskusi 'Dinamika Politik dan UU Pemilu' di Hotel Century, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Tjahjo mengatakan, sebelumnya masih ada beberapa poin yang harus diperbaiki. Saat ini semua sudah
beres. Tjahjo menyebut KPU tak akan terhambat dalam menentukan peraturan terkait pemilu saat sudah diteken Presiden nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo menjelaskan, ada sekitar 5 isu krusial dalam UU Pemilu yang akan segera diteken Jokowi tersebut. Terutama soal peningkatan kualitas Pemilu.
"Lima permasalahan krusial, lima ini menyangkut peningkatan kualitas pemilu dari tahu ke tahun, proses demokrasinya juga sampai Pilpres yang berujung pada pengambilan keputusan diputuskan di Panja," ujar Tjahjo.
Berdasarkan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang sudah disahkan DPR-Pemerintah maksimal harus 30 hari dikirimkan ke Presiden untuk diundangkan. Jika belum ditandatangani Presiden dalam jangka waktu 30 hari, maka UU sudah wajib diundangkan.
UU Pemilu baru saja disahkan di paripurna DPR pada tanggal 20 Juli lalu. Dikonfirmasi secara terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi berharap UU Pemilu diundangkan sebelum tanggal 17 Agustus karena tahapan Pemilu 2019 segera dimulai.
"Kami terus dorong pemerintah untuk mengundangkan sebelum tanggal 17 agustus karena UU menyatakan tahapan Pemilu berlangsung sejak 20 bulan sebelum hari H. Sementara hari H sudah kami tetapkan 17 April 2019. Jadi, tahapan dimulai 17 Agustus 2017," ujar Pramono, Selasa (8/8). (rna/rna)