Alasan Pemerintah Belum Beri Penomoran pada UU Pemilu

Alasan Pemerintah Belum Beri Penomoran pada UU Pemilu

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Jumat, 04 Agu 2017 19:32 WIB
Foto: Mendagri Tjahjo Kumolo. (Adhar Muttaqin/detikcom)
Jakarta - Pemerintah belum secara legal mensahkan Undang-Undang (UU) Pemilu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan ada beberapa perbaikan pada poin-poin di UU tersebut.

"Ada poin yang perlu diperbaiki dulu. Memang tadi ada kalimat kata yang salah, saya kira harus ada paraf minimal tim perumus. Itu saja masalahnya tapi nggak ada masalah. Secara teknis sudah," kata Tjahjo usai Rapimnas Hanura di Hotel Stone, Legian, Badung, Bali, Jumat (4/8/2017).

Menurut Tjahjo, perbaikan tersebut dilakukan untuk menampung keberatan dari pihak KPU. Ia memastikan tidak ada permasalahan berarti secara keseluruhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU tidak merasa keberatan misalnya KPK harus mengontrol percetakan kertas suara. Sekarang kan pakai komputer bukan model percetakan, kotak suara harus transparan, maksudnya kan aman, apakah harus dikasih lobang kaca. Lobang plastik kan nggak mungkin, atau dari mika. Itu banyak hal teknis yang saya kira banyak persepsi saya kira KPU tidak ada masalah," jelasnya.

Tjahjo meyakinkan penomoran akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia menegaskan perbaikan hanya terkait teknis dari UU itu

"Kalau UU itu tidak (masalah), sudah nggak ada masalah kok itu. Masalah teknis saja. DPR juga sudah reses," pungkasnya. (fdu/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads