Soal Kunjungan Pansus DPR, KPK: Safe House Itu Rahasia

Soal Kunjungan Pansus DPR, KPK: Safe House Itu Rahasia

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 11 Agu 2017 16:18 WIB
Febri Diansyah (Nur Indah/detikcom)
Jakarta - Kunjungan Pansus Hak Angket ke safe house dilakukan tanpa koordinasi dengan KPK. Padahal, menurut KPK, kunjungan ke safe house seharusnya dipertimbangkan karena sifat safe house itu adalah rahasia.

"Tidak ada permintaan atau surat sama sekali yang kami terima terkait hal itu. Dan sebenarnya, bagi kami, safe house itu adalah bagian dari perlindungan terhadap saksi atau pelapor juga, yang diatur dalam undang-undang. Jadi yang namanya safe house artinya sifatnya rahasia, sehingga perlu dipertimbangkan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Motif tindakan Pansus sendiri, bagi KPK, cukup dipertanyakan. Walau demikian, KPK tidak khawatir karena telah bertindak sesuai dengan koridor hukum.

"Tapi kalau memang ada pihak-pihak tertentu yang ingin ke sana dengan motif dan maksud apa, kami tidak tahu. Kami juga tidak mengkhawatirkan itu. Karena semua tindakan yang dilakukan oleh KPK ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bisa dipertanggungjawabkan," tukas Febri.

Safe house atau rumah aman diatur dalam Pasal 15 huruf a UU 30 Tahun 2002. Secara spesifik juga diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf k UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Semuanya sangat jelas di sana. kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan safe house tidak ada dasar hukumnya, lebih baik baca kembali undang-undangnya," tegas Febri.

Hari ini Pansus meninjau safe house yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, juga kemungkinan yang berlokasi di Kelapa Gading. Menurut anggota Pansus Edy Kusuma Wijaya, tindakan ini tidak perlu meminta izin kepada KPK.

"Ya itu rumah orang, nggak ada kaitan dengan KPK. Kita kan melihat kalau nanti bisa masuk kita masuk kita izin setempat. Siapa tahu juga rumah itu sudah diganti dan lain-lain kita nggak tahu kan?" ujar anggota Pansus Angket KPK Edy Kusuma Wijaya di gedung DPR, Senayan.



Edy menjelaskan tujuan Pansus Angket KPK mengunjungi safe house untuk memastikan kesaksian Niko Panji Tirtayasa. Dalam kesaksiannya, Niko menyebut safe house adalah rumah sekap.

"Kan sudah dibilang rumah sekap, kalau rumah sekap kan berarti bukan safe house, rumah sekap itu kan dalam arti kata negatif. Kalau negatif berarti kan di situ ada pelanggaran HAM karena dia merasa di sekap, tentu itu kan perbuatan pidana. Tapi kalau nggak ya tidak apa-apa," kata Edy Kusuma Wijaya di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

safe house KPKSafe house KPK (Samsdhuha Wildansyah/detikcom)


(nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads