"Itu bagus, saya bicara dan sudah bertemu juga dengan Mendes, sekarang bagaimana memperbaiki mekanisme penyaluran dan pemanfaatan dana desa, penting sekali," kata Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
Nantinya Polri juga akan dilibatkan dalam pengawasan dana desa. Prasetyo berpesan pengawasan tersebut jangan sampai tumpang-tindih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Prasetyo, dana desa tidak boleh dihentikan, melainkan harus dilanjutkan demi kesejahteraan masyarakat. Prasetyo meminta jajaran Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) mengumpulkan kepala desa supaya mendapatkan penyuluhan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
"Makanya Kejaksaan termasuk untuk mengumpulkan para kepala desa. Nanti segera dilaksanakan, pelaksanaannya melalui kejati dan kejari," ujarnya.
Wacana ini kembali muncul setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK membongkar kongkalikong seorang kepala desa di Pamekasan, Jawa Timur, yang menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan. Kepala desa itu menyuap agar terlepas dari jerat hukum atas dugaan korupsi terkait dengan dana desa.
Kepala kejaksaan negeri yang dimaksud adalah Rudy Indra Prasetya. Dia diduga menerima suap dengan cara 'mengamankan' perkara. Berawal dari masuknya laporan sebuah LSM terhadap seorang kepala desa yang diduga melakukan korupsi dana desa, Rudy main mata.
Uang Rp 250 juta menjadi jaminan agar kepala desa yang bernama Agus Mulyadi itu tak terjerat hukum. Namun siasat Rudy tersebut terdeteksi radar KPK. (yld/dhn)











































