MA Anulir Vonis Seumur Hidup Pembunuh Sadis Mahasiswi Trisakti

MA Anulir Vonis Seumur Hidup Pembunuh Sadis Mahasiswi Trisakti

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 10 Agu 2017 16:24 WIB
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Masih ingat kasus pembunuhan biadab mahasiswi kampus Trisakti, Suharti Lapopo pada 2012 silam? Pelaku yang juga temannya, Stevanus Susanto dihukum penjara seumur hidup di kasus itu. Tapi belakangan, MA menganulirnya.

Kasus ini bermula saat Susanto bertemu korban di sebuah Citraland pada 9 Mei 2012. Kemudian terdakwa merayu Suharti untuk mengobrol di kosnya yang beralamat di Jl Susilo, Grogol.


Saat berada di kamar kos, tersangka malah meminjam uang sebesar Rp 800 ribu yang langsung ditolak Suharti. Lantaran dipaksa, Suharti berteriak meminta tolong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teriakan ini dibalas dengan tusukan pisau di punggung korban. Tidak sampai di situ, pelaku juga menyetrum mahasiswi semester VI tersebut. Dengan sadar, Susanto lalu menusuk berulang-ulang tubuh Suharti hingga tewas mengenaskan.


Untuk menghilangkan jejak, mayat Suharti dibuang ke kawasan Neglasari Tangerang oleh 3 orang suruhan Stevanus. Mayat korban ditemukan beberapa hari setelahnya dalam keadaan membusuk.

Keluarga Suharti yang curiga lalu melaporkan anaknya yang menghilang. Polisi melacak dan menemukan kondisi Hartati dalam keadaan mengenaskan. Pelaku akhirnya dibekuk beberapa hari setelahnya di Lampung. Stevanus kemudian diproses secara hukum dan diadili di PN Jakbar.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, Setevanus dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Baik di tingkat pertama, banding dan kasasi. Stevanus tidak terima dan mengajukan PK. Apa kata MA?

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar majelis PK sebagaimana dilansir website MA, Kamis (10/8/2017).


Duduk sebagai ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Dudu Duswara dan Eddy Army. Majelis mempertimbangkan usia Stevanus yang masih 20 tahun, sehingga tidak perlu hidup di penjara hingga meninggal dunia. Stevanus dinilai layak diberikan kesempatan memperbaiki diri di dalam penjara hingga keluar lagi menjadi manusia normal di masyarakat.

"Terpidana berusia masih sangat muda. Terpidana masih bisa dibina untuk kembali menjadi manusia normal di masyarakat," ujar majelis dalam pertimbangannya. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads