Pengacara Acho, Tomson Situmeang, mengatakan dia bersama kliennya menemui Kajari Jakpus Didik Istiyanta untuk meminta pihak kejaksaan menunda pelimpahan berkas ke pengadilan. Sebab, saat ini pihaknya dengan pihak Apartemen Green Pramuka sedang dalam proses menuju damai.
"Saya berinisiatif mengejar ke sini, ke Pak Kajari kalau berkasnya belum dilimpahkan, tolong kalau bisa ditahan dulu. Karena saat ini lagi proses mau damai," kata Tomson di Kejari Jakpus, Jalan Merpati Blok B-12, Kemayoran, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kalau sudah dilimpahkan, mau nggak mau proses sidang. Tapi alhamdulilah berkasnya belum dilimpahkan dan Pak Kajari kasih waktu tidak terlalu lama ya," ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kajari Jakpus Didik Istiyanta mengatakan, pihaknya tengah menunggu hasil mediasi antara Acho dengan pihak apartemen. Kejari Jakpus belum melimpahkan berkas untuk menunggu hasil mediasi yang dilakukan.
"Ini bincang-bincang. Mau ada proses sedang berupaya untuk damai terhadap kedua belah pihak. Saya tunggu hasilnya," ucap dia.
Pada Rabu (9/8) malam, Acho bersama pihak Apartemen Green Pramuka bertemu di Polda Metro Jaya untuk mencari penyelesaian kasus. Kedua pihak menyatakan berdamai dan ketentuan damai akan dilanjutkan pada hari ini.
Acho tersandung kasus tersebut setelah menuliskan kritiknya terhadap apartemen. Berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakpus beberapa hari lalu. (jbr/dha)