Kasus e-KTP Setya Novanto, KPK Periksa 2 Anggota DPR

Kasus e-KTP Setya Novanto, KPK Periksa 2 Anggota DPR

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 10 Agu 2017 10:57 WIB
Kasus e-KTP Setya Novanto, KPK Periksa 2 Anggota DPR
Melchias Marcus Mekeng tampak memegang ponsel (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK kembali memanggil 2 anggota DPR terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.

Dua saksi dari DPR tersebut adalah Melchias Marcus Mekeng dan Jazuli Juwaini. Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan PT LEN Industri Abraham Mose.

Kasus e-KTP Setya Novanto, KPK Periksa 2 Anggota DPRAnang Sugiana (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)

Ada pula unsur pemerintahan yang dipanggil yaitu PNS Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) FX Garmaya Sabarling, saksi ahli rekayasa perangkat lunak dari ITB Saiful Akbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Keenam saksi akan diminta keterangan atas tersangka SN (Setya Novanto)," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).

Mekeng sendiri tengah menjalani pemeriksaan. Ia datang ke KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.09 WIB. Mengenakan kemeja putih, Mekeng sempat menjawab soal pemeriksaannya hari ini saat berjalan masuk menuju dalam gedung.

"Saya akan menjawab yang saya tahu, saya dengar. Udah gitu saja. Jadi saksi kan. Udah itu saja. Nanti ya," kata Mekeng kepada wartawan.


Selain itu, Anang Sugiana juga sudah datang lebih dulu sekitar pukul 09.58 WIB. Ia tampak mengenakan batik biru-putih dan sempat duduk di ruang tunggu sebelum masuk menjalani pemeriksaan.

PT Quadra Solution dan PT LEN Industri sendiri dalam vonis hakim disebut sebagai salah satu anggota Konsorsium PNRI bersama PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra. Konsorsium PNRI sendiri diatur supaya memenangkan penanganan proyek e-KTP. Untuk itu dilakukan pula pemecahan 3 konsorsium menjadi Konsorsium PNRI, Konsorsium Astagraphia, serta Konsorsium Murakabi Sejahtera. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads