"Sesuai proses yang sudah dilakukan dengan gelar perkara di Wasidik Mabes Polri, saya ikut hadir, dan diteruskan ke Polda Bali juga, dan diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Jeremy ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (9/8/2017).
Jeremy tak mau mengomentari sikap Polda Metro Jaya yang memeriksa kembali dugaan penipuan aset vila tersebut. Ayah dari Axel dan Valerie Thomas ini mengatakan hasil gelar perkara Polda Bali menjadi pegangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeremy lalu membagikan foto dokumen SP3 kasus penipuannya di Bali kepada detikcom. Berkas tersebut bernomor registrasi SPPP/728a/VIII/2016/Dit Reskrimum. Tertulis dalam surat itu: 'Hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan, ternyata perkara bukan merupakan tindak pidana, sehingga untuk kepastian hukum maka penyidikan dihentikan. Untuk itu perlu mengeluarkan Surat Perintah ini'.
SP3 itu diterbitkan pada 22 Agustus 2016 dan ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Hery Santoso.
Foto: Dok. Jeremy Thomas |
(aud/jor)












































Foto: Dok. Jeremy Thomas