Pengelola Green Pramuka Tegaskan Tak Pernah Minta Acho Hapus Blog

Pengelola Green Pramuka Tegaskan Tak Pernah Minta Acho Hapus Blog

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 09 Agu 2017 19:34 WIB
Pihak Green Pramuka memberikan keterangan pers (Foto: Ibnu-detikcom)
Jakarta - Komika Muhadkly alias Acho menyebut diminta pihak Apartemen Green Pramuka untuk menghapus tulisan curhatan soal apartemen di blognya. Dengan tegas penyataan Acho itu ditolak oleh pengelola apartemen.

"Hari ini saya membaca di media, katanya Acho diminta menghapus tulisan di blog. Saya bingung yang minta itu siapa? Padahal ketemu saja belum," tegas Kuasa Hukum Pengelola Apartemen Green Pramuka Danang Surya Winata, di Green Pramuka Square, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danang menyayangkan penyataan yang dilontarkan Acho tersebut. Dia menuturkan pihaknya sebenarnya sudah bersedia mediasi.

"Kami itu orang baik-baik. Mediasi ayo. Jangan mediasi belum, sudah ngomong macam-macam," kata Danang menyesalkan.

Sementara itu di lokasi yang sama, Tim Kuasa Hukum Green Pramuka yang lain, Muhammad Rizal Siregar menambahkan membuat media sosial itu hak setiap orang. Sehingga tidak mungkin pihaknya menyuruh menghapus blog tersebut.

"Membuat media sosial blog itu hak. Jadi kami tidak mau juga menabrak hak orang gitu. Kami nggak pernah melakukan komunikasi itu. Itu tidak benar (menyuruh Acho menghapus blog)," ucap Rizal.

Sejak mencuatnya kasus pencemaran nama baik melalui UU ITE, Muhadkly MT alias Acho mendapat tawaran mediasi dari pihak apartemen. Namun, ada syarat agar mediasi itu disetujui yakni menghapus tulisan Acho tentang curhatan soal apartemen di blognya. Tawaran mediasi itu baru muncul pada Senin (7/8) malam.

"Persyaratan yang cukup berat diajukan antara lain meminta Acho menghapus tulisan di blognya dan selanjutnya Acho harus meminta maaf," Acho dan tim kuasa hukumnya dalam siaran pers kepada detikcom, Selasa (8/8).



Acho dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengelola Apartemen Green Pramuka pada tahun 2015. Acho dituduh melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik melalui blog pribadinya Muhadkly.com.

(ibh/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads