"Pak Nazar bilang, 'Tenang Ros, saya sudah setor ke semua Banggar dan ketua komisi'," kata Rosalina saat bersaksi dengan terdakwa mantan Dirut PT DGI Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Menurut Rosalina, Nazaruddin memberikan 7 persen dari nilai dua proyek tersebut. Pada 2008, anggota DPR yang menerima uang setoran tersebut adalah Jhoni Allen Marbun. Sedangkan pada 2010, anggota DPR yang juga menerima setoran itu adalah Wayan Koster dan Angelina Sondakh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Rosalina mengaku Nazaruddin memberikan informasi bahwa anggaran proyek RS Udayana dan Wisma Atlet sudah disetujui. Bahkan pemenang lelang juga sudah diketahui, yakni PT DGI.
"Pas anggaran sudah turun. Pak Nazar bilang anggaran sudah turun diserahkan ke Kemenkeu," kata Rosalina saat ditanya jaksa kapan ia tahu PT DGI akan menang lelang.
Setelah mengetahui PT DGI memenangi lelang, Rosalina mengaku menghubungi Manajer Marketing PT DGI El Idris. Rosalina menyampaikan bahwa anggaran untuk proyek tersebut sudah disetujui DPR.
"Saya sampaikan dulu, 'Pak itu anggaran sudah turun, nanti Bapak koordinasi dengan satuan kerja untuk masalah teknisnya'," ujar Rosalina.
Kemudian itu, Rosalina mengaku ada permintaan commitment fee kepada PT DGI sebesar 20 persen dari nilai proyek itu.
"Saat hubungi Pak Idris apakah ada permintaan fee dari Pak Nazar?" tanya jaksa.
"Tadinya minta 19 persen, 20 persen, lalu turun-turun karena mereka banyak pengeluaran, jadi cuma 13 persen," ujar Rosalina.
Dalam perkara ini, Dudung menyetujui pemberian fee kepada Nazaruddin setelah ada kesepakatan PT DGI dengan pihak Universitas Udayana Rp 41,2 miliar. Pemberian fee tersebut diberikan kepada PT Anak Negeri sebesar Rp 1 miliar, PT Anugerah Nusantara Rp 2,6 miliar, dan Grup Permai Rp 5 miliar.
(fai/rvk)










































