"Viktor belum diperiksa masih dikumpulkan laporan-laporan. Beberapa laporan sudah masuk, nanti kalau sudah kita evaluasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di auditorium PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).
Selain itu, polisi akan melihat kapasitas Viktor saat menyampaikan pidato itu sebagai anggota DPR atau tidak. Sebab, anggota DPR, dikatakan Setyo, memiliki hak imunitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo menambahkan penyidik tidak bisa serta-merta memeriksa terlapor. Apalagi laporan terhadap Viktor yang masuk ke Bareskrim baru kemarin.
"Kita akan periksa, tetapi nanti ada tahapan-tahapannya, tapi jangan dibanding-bandingkan. Kalau anggota yang lain diperiksa ini kok nggak, jangan begitu, Polri akan menegakkan hukum semua sama dimuka hukum, tetapi mereka punya hak-hak juga," ujarnya.
Sebelumnya Viktor dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik/penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Viktor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Viktor mulanya dilaporkan Gerindra dan PAN, kemudian PKS dan Generasi Muda Demokrat (GMD). Lalu, Pemuda Muslim NTT juga melaporkan Viktor atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian. (idh/fdn)