"Delapan porter kami periksa dan sedang kami kembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Lotharia Latif kepada detikcom, Rabu (9/8/2017).
Kedelapan porter ini bertugas menjaga koper tersebut. "Selama di atas kapal, koper-koper berisi miras itu diawasi oleh porter," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terungkapnya penyelundupan miras ini bermula dari patroli Baracuda yang mendapatkan informasi adanya penumpang yang membawa miras di atas kapal, pada tanggal 5 Agustus 2017 lalu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan penumpang, sehingga ditemukanlah ribuan botol miras di dalam ratusan koper tersebut.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Satgas Anti-Penyelundupan untuk menudukung kebijakan pemerintah dalam rangka mengantisipasi upaya penyelundupan barang impor berisiko tinggi, termasuk salah satunya minuman keras.
Pelaku menyelundupkan miras tersebut secara ilegal, untuk menghindari biaya kepabeanan. Kerugian negara akibat penyelundupan miras ini ditaksir mencapai Rp 6,7 miliar. "Kami masih berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai dan instansi terkait berkaitan dengan penyelundupan miras ini," tuturnya. (mei/aan)











































