Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Lotharia Latif mengatakan, penyelundupan ini terungkap berkat kerja sama tim Satgas Anti-Penyelundupan yang digagas oleh Menteri Keuangan, Kapolri dan Panglima TNI dalam rangka menindak lanjuti kebijakan pemerintah terkait penyelundupan barang impor berisiko tinggi.
"Nah salah satunya, kita tangkap impor miras ilegal ini dari Singapura," ujar Lotharia kepada detikcom, Rabu (9/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Miras tersebut berasal dari Singapura dan Malaysia yang dibawa dari Kepri menuju Jakarta," imbuhnya.
Sejak keluarnya regulasi mengenai barang impor dengan berisiko tinggi, pelaku usaha ilegal kemudian mencoba menyelundupkan barang secara ilegal. Tentunya, hal ini dilakukan pelaku untuk menghindari pajak.
"Sehingga kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 6,7 miliar," tuturnya.
Saat ini, barang bukti masih diamankan di Polair Baharkam Polri. Sementara polisi masih menyelidiki pemilik barang tersebut, termasuk penerimanya di Indonesia. (mei/rvk)











































