Pantauan detikcom di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017), ada sekitar 8 orang Pemuda Muslim NTT yang datang. Laporan itu tertuang dalam surat Laporan Polisi nomor: LP/792//VIII/2017/Bareskrim.
Bram melaporkan Viktor karena diduga melanggar pasal 28 ayat 1 dan 2 UU ITE tahun 2016 tentang penyebaran ujaran kebencian. Laporannya diterima oleh Petugas Siaga Bareskrim Ipda Yadino pada Pukul 11.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bram meminta kepolisian agar cepat menyelesaikan kasus Viktor Laiskodat. Dengan begitu, Bram berharap tidak ada keresahan antarumat beragama di Kupang NTT.
"Kami sebagai masyarakat NTT yang berada di Jakarta menegaskan siapapun dia harus menjaga berbicara, supaya jangan sampai ada keresahan umat beragama," ujarnya.
Dalam laporannya, Bram menyerahkan barang bukti berupa video pidato Viktor yang berasal dari YouTube. "Aku dua orang saksi yang melihat videonya di YouTube, videonya sudah diserahkan via flashdisk," ungkap Bram. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini