Tertuduh Pencuri Ampli Dibakar, Menag: Langgar Ajaran Agama

Tertuduh Pencuri Ampli Dibakar, Menag: Langgar Ajaran Agama

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 09 Agu 2017 12:49 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin prihatin dengan aksi main hakim sendiri warga Babelan, Bekasi, yang menewaskan MA, pria tertuduh pencuri amplifier musala. Dia menyebut hal itu terjadi karena kompleksitas kehidupan masyarakat.

"Lagi-lagi memang masyarakat kita seperti hanya tuduhan ampli lalu perlakuan masyarakat kita menghakimi membakar hidup-hidup. Tidak terelakkan sebagian masyarakat kita berada di stres tinggi, faktor kompleks," tutur Lukman di kantornya, Jalan Pasar Baru, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).


Lukman meminta seluruh tokoh agama hingga tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman agama kepada jemaahnya. Apalagi melakukan tindakan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa orang lain adalah hal yang dilarang dalam setiap ajaran agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karenanya agama melalui tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sebagainya diharapkan lebih hadir untuk bagaimana meyakinkan bahwa seperti tadi itu menghakimi itu main hakim sendiri apalagi menghilangkan eksistensi kemanusiaan sesama kita bertolak belakang dengan ajaran setiap agama. (Kemanusiaan) ini harus ditebarkan, disemaikan ke bangsa," jelasnya.


Lukman mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk memberikan khotbah hingga kegiatan yang melibatkan antarumat beragama. Dia berharap semua pihak bisa menyebarkan paham inklusif.

"Bentuknya banyak dari khotbah, pendidikan, kegiatan interaksi sosial dari aktivitas LSM atau komunitas. Media juga punya pengaruh luar biasa dalam menyemaikan paham inklusi," kata Lukman.

[Gambas:Video 20detik]


Sebelumnya diberitakan, MA tewas setelah dikeroyok dan dibakar massa karena disebut mencuri amplifier musala Al Hidayah Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (1/8). Polisi telah menetapkan NNH dan SH sebagai tersangka yang diduga mengeroyok MA.

NNH berperan memukul perut korban satu kali dan di bagian punggung dua kali. Sementara SH, memukul korban sebanyak dua kali. Kedua tersangka ini dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (ams/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads