Kasus terakhir yang diputus adalah saat Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Komisaris Utama, Jefry Christian Daniel dari 8 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Jefry bersama timnya menawarkan investasi dengan bunga 35 persen dalam seminggu. Uang sebesar Rp 637 miliar dari 25 ribu warga pun diraup.
Berikut sebagian daftar investasi bodong dengan nilai triliunan Rupiah yang berhasil dihimpin detikcom, Rabu (9/8/2017):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
I Made Parisadnyana mendirikan PT Bali Consultan Life Insurance (Balicon) pada 2011 silam. Dengan bendera Balicon, ia menarik uang dari masyarakat dengan membuka Prima Income, Tahapan Dana Belajar, serta Asuransi Kumpulan dan Kesehatan.
Nasabah asuransi diminta menyetor minimal Rp 200 ribu dan maksimal Rp 5 juta dengan keuntungan 50 persen selama masa kontrak (maksimal 5 tahun kontrak). Akibat tawaran ini, ribuan masyarakat tergiur hingga terkumpul dana Rp 400 miliar.
Belakangan investasi bodong ini diendus aparat dan Parisadnyana duduk di kursi pesakitan. PN Denpasar menjatuhkan hukuman 15 tahun untuk dakwaan asuransi bodong dan 5 tahun penjara untuk kasus pencucian uang. Sehingga total hukuman yang harus dijalani Parisadnyana selama 20 tahun penjara.
2. PT Gradasi Anak Negeri Raup Rp 390 Miliar
PT Gradasi Anak Negeri (GAN) membuat penjualan sarden dengan sistem MLM. Bagi yang tertarik, bisa menambah investasi Rp 5 juta dan mendapatkan keuntungan 10 persen pada minggu kedua. Keuntungan akan terus bertambah tiap minggunya. Total uang yang berhasil dikumpulkan PT GAN Rp 390 miliar dari warga Tangerang.
Di tengah jalan bisnis ini macet. Pada Juli 2012, nasabahnya marah dan mengepung kantor PT GAN di Puri Metropolitan, Kecamatan Petir, Kelurahan Cipondoh, Tangerang. Komisaris PT GAN, Hendra Gunawan dan Direktur PT GAN, Ilham Hidayat akhirnya duduk di kursi pesakitan. Pengadilan menjatuhkan hukuman masing-masing 15 tahun penjara.
3. Mitra Tiara Raup Rp 411 Miliar
Mitra Tiara didirikan Nikolaus Hadi di Larantuka, Flores, Nusa Tenggara Timur pada 2008. Salah satu produk yang ditawarkan adalah tabungan simpan pinjam masa depan (Simapan) dengan bunga sebesar 10 persen per bulan. Tawaran yang menggiurkan itu membuat masyarakat terpikat. Dalam kurun waktu 5 tahun, Mitra Tiara berhasil menghimpun tabungan sebesar Rp 411 miliar dari 16.171 nasabah.
Belakangan terungkap investasi itu bodong. Akhirnya para pihak yang terlibat diadili di meja hijau. Adapun Nikolaus kabur. Salah satu yang dihukum adalah karyawan Mitra Tiara, Mikael Hegong dan dihukum 10 tahun penjara.
4. PT Dua Belas Suku Raup Rp 637 Miliar
PT DBS menjanjikan bunga 35 persen dalam satu minggu atau dikenal dengan program seven days provit. Alhasil, ribuan orang tertarik menginvestasikan uangnya ke PT DBS. Total uang yang terhimpun dari 25 ribuan orang dari 23 September 2014 hingga 16 Maret 2015 sebesar Rp 637 miliar.
Setelah PT DBS telat membayar bunga nasabahnya, kasus ini pun meledak. Pengurus PT DBS diadili. Berikut daftar hukumannya:
a. Komisaris Utama, Jefry Christian Daniel.
MA memperberat hukuman Jefry menjadi 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsidair 6 bulan. Selain itu, Jefry juga dihukum 4 bulan penjara karena memalsukan surat sakit.
b. Komisaris Independen, Naning Yuliati.
PN Blitar menjatuhkan vonis 7 tahun penjara. Saat ini berkas Naning masih kasasi. Selain itu, Naning juga dihukum 4 bulan penjara karena memalsukan surat sakit.
c. Direktur Utama, Rinekso Dwi Rahardjo.
MA memperberat menjadi 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan.
d. Direktur Keuangan, Natalia Riena Rosaria.
PT Surabaya menjatuhkan hukuman Natalia menjadi 7 tahun penjara, denda Rp 10 miliar sub 1 tahun penjara. Saat ini berkas Natalia masih proses kasasi.
e. Direktur Income, Yermia Suryo Kusumo.
MA memperberat menjadi 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan.
Dengan empat kasus di atas, dana masyarakat yang terhimpun di sektor investasi bodong mencapai Rp 1,568 triliun. Korbannya ratusan ribu orang, dari seluruh pelosok Indonesia. (asp/rvk)