Selain kepada Rudi, PJI juga memberikan pendampingan hukum kepada Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati Bengkulu), Parlin Purba.
"Saya sudah berikan surat perintah baik (jaksa) yang di Pamekasan dan Bengkulu," kata Ketua PJI Noor Rachmad ketika dihubungi detikcom, Rabu (9/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengirim 2 orang per orang. Narendra Jatna ketuanya. Dua orang ini akan gabung ke pengacara yang di-hired tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Rudy dicokok KPK terkait korupsi dana desa. Siasatnya dengan cara 'mengamankan' perkara. Berawal dari masuknya laporan sebuah LSM terhadap seorang kepala desa yang diduga melakukan korupsi dana desa, Rudy bermain mata.
Uang Rp 250 juta jadi jaminan agar kepala desa yang bernama Agus Mulyadi itu tak terjerat hukum. Namun siasat Rudy itu terdeteksi radar KPK.
Kemudian pada 9 Juni 2017, KPK menangkap Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba di salah satu resto di Objek Wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu. KPK juga menangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.
Suap yang diberikan kepada Parlin diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan indikasi korupsi terkait dengan proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu. Saat operasi tangkap tangan, tim KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 10 juta. Diduga, sebelumnya Parlin telah menerima uang sebesar Rp 150 juta. Proses hukum masih berjalan. (yld/dhn)