Ditangkap KPK, Kajari Pamekasan Diberi Bantuan Hukum dari Jaksa

Ditangkap KPK, Kajari Pamekasan Diberi Bantuan Hukum dari Jaksa

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 09 Agu 2017 12:38 WIB
Noor Rachmad (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menunjuk 2 jaksa untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Seperti diketahui, Rudy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pamekasan.

Selain kepada Rudi, PJI juga memberikan pendampingan hukum kepada Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati Bengkulu), Parlin Purba.


"Saya sudah berikan surat perintah baik (jaksa) yang di Pamekasan dan Bengkulu," kata Ketua PJI Noor Rachmad ketika dihubungi detikcom, Rabu (9/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Noor menyebut telah mengirim 2 orang jaksa pendamping yang diketuai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur Narendra Jatna. Ia mengatakan pemberian bantuan ini karena Parlin dan Rudi merupakan anggota PJI.

"Kami mengirim 2 orang per orang. Narendra Jatna ketuanya. Dua orang ini akan gabung ke pengacara yang di-hired tersangka," ujarnya.


Sebelumnya, Rudy dicokok KPK terkait korupsi dana desa. Siasatnya dengan cara 'mengamankan' perkara. Berawal dari masuknya laporan sebuah LSM terhadap seorang kepala desa yang diduga melakukan korupsi dana desa, Rudy bermain mata.

Uang Rp 250 juta jadi jaminan agar kepala desa yang bernama Agus Mulyadi itu tak terjerat hukum. Namun siasat Rudy itu terdeteksi radar KPK.


Kemudian pada 9 Juni 2017, KPK menangkap Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba di salah satu resto di Objek Wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu. KPK juga menangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.

Suap yang diberikan kepada Parlin diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan indikasi korupsi terkait dengan proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu. Saat operasi tangkap tangan, tim KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 10 juta. Diduga, sebelumnya Parlin telah menerima uang sebesar Rp 150 juta. Proses hukum masih berjalan. (yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads