OTT Kasus Suap, KPK Geledah Kantor Bupati hingga Kajari Pamekasan

OTT Kasus Suap, KPK Geledah Kantor Bupati hingga Kajari Pamekasan

Faieq Hidayat - detikNews
Jumat, 04 Agu 2017 19:10 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - KPK menggeledah sejumlah kantor di Pamekasan terkait dengan dugaan suap 'pengamanan' kasus pengadaan yang menggunakan dana desa di Desa Dassok. Lokasi penggeledahan dari kantor bupati hingga kantor kejaksaan negeri.

"Hari ini penyidik menggeledah 4 lokasi secara paralel, yaitu kantor bupati, rumah dinas bupati, kantor inspektorat, dan kantor kejaksaan negeri," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (4/8/2017).

Yuyuk mengatakan penggeledahan kantor bupati dilakukan sejak pukul 15.00 WIB. Bahkan saat ini penyidik KPK masih melakukan penggeledahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan dimulai pukul 15.00 WIB dan masih berlangsung saat ini," ujar Yuyuk.

Selain itu, Yuyuk mengatakan penyidik KPK akan memeriksa saksi terkait dengan kasus tersebut. "Rencananya, penyidik akan melanjutkan kegiatan di Pamekasan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang dimulai besok," tuturnya.

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka kasus tersebut, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.

Kasus ini berawal saat Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi dilaporkan LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di Desa Dassok yang menggunakan dana desa sebesar Rp 100 juta.

Namun Agus Mulyadi, Bupati Achmad Syafii, dan Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto malah memberikan suap kepada Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Uang suap diberikan sebesar Rp 250 juta dengan maksud tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

Agus diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Sutjipto dan Noer diduga sebagai perantara suap. Adapun Rudy sebagai penerima suap. Sedangkan peran Achmad dalam kasus tersebut menganjurkan untuk memberikan suap. (fai/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads