"Kalau untuk Pak Dudung mungkin KPK mau tanya masalah BAP hubungan Pak Dudung dengan Pak Nazaruddin. Tapi saya tahu Pak Dudung belum pernah ketemu dengan Nazar," kata Yulianis sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Selain Yulianis, saksi lainnya yang dipanggil yaitu Mindo Rosalina Manulang, Gerhana Sianipar, Clara Mauren, dan Arif Taufiqqurahman. Menurut Yulianis, proses pembahasan pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dibahas oleh Nazaruddin dan manajer marketing PT DGI El Idris. Namun Dudung tak pernah bertemu dengan Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, eks Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan proyek Wisma Atlet, Sumsel. Dudung didakwa terlibat dalam pembagian fee proyek.
Dudung menyetujui pemberian fee kepada Nazarudin setelah adanya kesepakatan PT DGI dengan pihak Universitas Udayana Rp 41,2 miliar. Pemberian fee tersebut diberikan kepada PT Anak Negeri sebesar Rp 1 miliar, PT Anugerah Nusantara Rp 2,6 miliar dan Grup Permai Rp 5 miliar.
Selain itu, Dudung diyakini memperkaya diri atau kepada pihak lain sebesar Rp 42 miliar dan juga Nazaruddin sebesar Rp 4,6 miliar serta Rizal Abdullah Rp 500 juta. Kemudian, PT DGI telah memenangkan lelang dengan nilai kontrak Rp 191 miliar atas proyek Wisma Atlet. (fai/dhn)